Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mulai Berlaku 23 Januari 2026


HARIANJABAR.ID-  
Mulai 23 Januari 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi setiap peserta akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perpres 63/2022. Peraturan ini mengatur skema perhitungan iuran yang mencakup berbagai kategori peserta, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-negeri, wajib membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta. Ketentuan serupa berlaku untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta.

Bagi keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibebankan kepada pekerja penerima upah. Sementara itu, kerabat lain dari PPU, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja memiliki skema perhitungan iuran tersendiri yang berbeda.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Perlu dicatat bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun, denda tetap dikenakan jika peserta yang status kepesertaannya diaktifkan kembali kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari.

Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Kelas

Besaran iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh peserta (PBPU dan Bukan Pekerja) terbagi dalam beberapa tingkatan:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, memberikan hak pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Terdapat subsidi dari pemerintah untuk kelas ini, di mana pada periode Juli-Desember 2020 peserta membayar Rp 25.500 dan pemerintah menanggung sisanya Rp 16.500. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta menjadi Rp 35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan, memberikan hak pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari kategori tersebut ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan iuran ini ditanggung oleh Pemerintah.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال